SEJARAH KABUPATEN PINRANG
Asal mula nama Pinrang
.
Ada beberapa versi mengenai asal muasal
pemberian nama Pinrang yang berkembang di masyarakat Pinrang
sendiri.
Versi yang pertama menyebut bahwa Pinrang
berasal dari bahasa Bugis yaitu kata "benrang"
yang berarti "air genangan" bisa juga berarti "rawa-rawa".
Hal ini disebabkan oleh karena pada awal pembukaan daerah Pinrang yang tepatnya
saat ini di pusat kota kabupaten Pinrang masih berupa daerah rendah yang sering
tergenang dan berawa.
Versi kedua menyebutkan bahwa hal ini
disebabkan oleh karena suatu ketika Raja Sawitto yang bernama La Dorommeng
La Paleteange, bebas dari pengasingan dari kerajaan Gowa berkat bantuan
Baso Panca Arung Enrekang dan dibantu Para Pasukan Pemberaninya dari Kampung
Kaluppini Enrekang. Kedatangan tersebut disambut gembira oleh rakyatnya, namun
mereka terheran-heran karena wajah sang raja berubah dan mereka berkata "Pinra
bawangngi tappana puatta pole Gowa", yang artinya berubah saja mukanya
Tuan Kita dari Gowa. Maka setelah itu rakyat mulai menyebut daerah tersebut
sebagai Pinra yang artinya berubah, dikemudian hari masyarakat
setempat mengubah penyebutan tersebut menjadi Pinrang.
Sumber lain ini mengatakan pemukiman kota
Pinrang yang dahulunya rawa-rawa yang selalu tergenang air membuat masyarakat
senantiasa berpindah-pindah mencari wilayah pemukiman yang bebas genangan air,
berpindah-pindah atau berubah-ubah pemukiman dalam bahasa Bugis disebut
"PINRA-PINRA ONROANG". Setelah masyarakat menemukan tempat pemukiman
yang baik, maka tempat tersebut diberi nama: PINRA-PINRA.
Dari kedua sejarah yang berbeda itu lahirlah
istilah yang sama, yaitu "PINRA", kemudian kata itu dalam
perkembangannya dipengaruhi oleh intonasi dan dialek bahasa Bugis sehingga
menjadi Pinrang yang sekarang ini diabadikan menjadi nama dari Kabupaten Pinrang.
Masa penjajahan
Cikal bakal Kabupaten Pinrang berasal
dari Onder Afdeling Pinrang yang berada di bawah afdeling Pare-Pare,
yang merupakan gabungan empat kerajaan yang kemudian menjadi self
bestuur atau swapraja, yaitu KASSA, BATULAPPA, SAWITTO dan SUPPA yang
sebelumnya adalah anggota konfederasi kerajaan Massenrengpulu (Kassa
dan Batulappa) danAjatappareng (Suppa dan Sawitto). Hal ini
merupakan bagian dari adu domba kolonial untuk memecah persatuan di Sulawesi
Selatan. Pemilihan nama Pinrang sebagai nama wilayah dikarenakan daerah Pinrang
merupakan tempat berkumpulnya keempat raja tadi dan sekaligus tempat
berdirinya kantoor onder afdelingeen (kantor residen).
Selanjutnya Onder Afdeling Pinrang pada zaman pendudukan
Jepang menjadi Bunken Kanrikan Pinrang dan pada zaman kemerdekaan akhirnya
menjadi Kabupaten Pinrang.
Sebagaimana diketahui bahwa ketika Jepang
masuk di pinrang sekitar tahun 1943, sistem pemerintahan warisan kolonial
dengan struktur lengkap yang terdiri dari 4 (empat) swapraja, masing-masing
Swapraja Sawitto, Swapraja Batu Lappa, Swapraja Kassa dan Swapraja Suppa.
Ketika Pinrang menjadi Onder Afdeling di bawah afdeling Parepare,
sementaraafdeling Parepare adalah salah satu dari tujuh afdeling yang
ada di provinsi Sulawesi.
Masa kemerdekaan
Dengan ditetapkannya PP Nomor 34/1952 tentang
perubahan daerah Sulawesi Selatan, pembagian wilayahnya menjadi daerah
swatantra. Pertimbangan diundangkannya PP tersebut adalah untuk memenuhi
keinginan rakyat dan untuk memperbaiki susunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Daerah swantantra yang dibentuk adalah sama dengan wilayah afdeling yang
ditetapkan dalam keputusan Gubernur Timur besar (GROTE GOSTE) tanggal 24
juni 1940 nomor 21, kemudian diubah oleh Keputusan Gubernur Sulawesi nomor
618/1951. Perubahan adalah kata afdeling menjadi daerah
swatantra dan Onder Afdeling menjadi kewedaan. Dengan
perubahan tersebut maka Onder Afdeling Pinrang berubah menjadi
kewedanaan Pinrang yang membawahi empat swapraja dan beberapa distrik. Dengan
status demikian inilah pemerintahan senantiasa mengalami pasang surut di
tengah-tengah pasang surutnya keadaan pemerintahan. Upaya memperbaiki struktur
dan penyelenggaraan pemerintahan di satu sisi, di samping memenuhi kebahagiaan
dan keinginan rakyat. Maka, pada tahun 1959 keluarlah undang-undang nomor
29/1959 yang berlaku pada tanggal 4 Juli1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi yang praktis, termasuk
membentuk Daerah Tingkat II Pinrang. Pada tanggal 28 Januari 1960, keluar surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: UP-7/3/5-392 yang menunjuk H.A.
MAKKOELAOE menjadi Kepala Daerah Tingkat II Pinrang, karena pada saat itu unsur
atau organ sebagai perangkat daerah otonomi telah terpenuhi. Hal ini kemudian
dikaji melalui suatu simposium yang dilakukan oleh kelompok pemuda, khususnya
KPMP Kabupaten Pinrang dan diteruskan kepada DPRD untuk dituangkan ke dalam
suatu PERDA tersendiri.